Pengertian
Teknologi Sistem Informasi (TSI) Perbankan
Teknologi
Sistem Informasi (TSI) adalah suatu sistem pengolahan data keuangan dan
pelayanan jasa perbankan secara elektronis dengan menggunakan sarana komputer,
telekomunikasi, dan sarana elektronis lainnya. Mengapa Menggunakan Teknologi
Sistem Informasi. Penggunaan TSI adalah untuk meningkatkan efektivitas dan
efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Kapan
Menggunakan Teknologi Sistem Informasi
1.
Penggunaan Teknologi Informasi Dalam Sistem Informasi Akuntansi
2.
Penggunaan Sistem dan Teknologi Informasi Untuk Usaha Kecil
3.
Teknologi Sistem Informasi (TSI) Perbankan
Siapa
saja yang Berperan Menggunakan Teknologi Sistem Informasi
1.
Dalam Hal Penyelenggaraan TSI Dilakukan Oleh Bank Sendiri
Semakin
majunya teknologi di dunia transaksi perbankanpun mulai mengunakan teknologi
berbasis komputer untuk mempermudah transaksi dengan nasabah. yang tadinya
melayani nasabah dengan harus bertemu / nasabah datang ke cabang2 bank yang
disediakan oleh bank yang dia gunakan untuk menabung/infertasi menjadi lebih
mudah karena bank mulai mengunakan teknoligi berbasis komputer dan sekarang
sudah bisa mengakses lewat internet bahkan dengan mobile “HP” dengan SMS sudah
banyak diterapkan bank.
Dalam
dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan
mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam
proses inovasi produk dan jasa seperti :
a. Adanya transaksi berupa Transfer uang via
mobile maupun via teller.
b. Adanya ATM ( Auto Teller Machine )
pengambilan uang secara cash secara 24 jam.
c. Penggunaan Database di bank – bank.
d. Sinkronisasi data – data pada Kantor Cabang
dengan Kantor Pusat Bank.
Dengan
adanya jaringan komputer hubungan atau komunikasi kita dengan klien jadi lebih
hemat, efisien dan cepat. Contohnya : email, teleconference. Sedangkan di rumah
dapat berkomunikasi dengan pengguna lain untuk menjalin silaturahmi (chatting),
dan sebagai hiburan dapat digunakan untuk bermain game online, sharing file.
Apabila kita mempunyai lebih dari satu komputer, kita bisa terhubung dengan
internet melalui satu jaringan. Contohnya seperti di warnet atau rumah yang
memiliki banyak kamar dan terdapat setiap komputer di dalamnya.
Pada dunia perbankan, perkembangan teknologi
informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan
teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Seperti
halnya pelayanan electronic transaction (e-banking) melalui ATM, phone banking
dan Internet Banking misalnya, merupakan bentuk-bentuk baru dari pelayanan bank
yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi yang
berdasarkan teknologi.
2.
Kriteria pemilihan teknologi perangkat lunak perbankan
Kriteria
pemilihan software computer perbankan yang baik sesuai dengan kebutuhan bank
secara umum berdasarkan pertimbangan-pertimbangan berikut :
2.1 Kemampuan dokumentasi atau Penyimpanan Data
Jenis dan klasifikasi data bank yang relative banyak harus bisa ditampung oleh
software yang akan digunakan, termasuk pertimbangan segi keamanan datanya.
Jumlah nasabah serta frekuensi dan jumlah transaksi harian yang besar
memerlukan memory computer yang besar, selain memerlukan kecepatan prosesor
yang tinggi juga. Sebagai contoh BPR kurang efisien jika menggunakan mesin
besar, misalnya AS/400 dalm operasionalnya karena kapasitas dan cakupan
geografis BPR biasanya
2.2 Sistem Keamanan Sebagai lembaga kepercayaan
masyarakat (agent of trusth), bank memerlukan system keamanan yang handal untuk
menjaga kerahasiaan data atau keuangan nasabah; serta mencegah penyalahgunaan
data atau keuangan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Software
computer perbankan yang baik harus menyediakan fasilitas pengendalian dan
pengamanan tersebut.
2.3 Sistem Pelaporan (Reporting system) Data atau
informasi yang dibutuhkan harus bisa disajikan dalam bentuk yang jelas dan
mudah dimengerti. Bank memerlukan laporan-laporan yang lengkap dan jelas
tersebut terutama dalam proses pemeriksaan (audit) atau penyajian laporan yang
bisa dimengerti oleh pihak-pihak yang berkempentingan dengan harapan keuangan
setiap bank menjadi lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
2.4 Aspek Pemeliharaan Kinerja software perbankan
diharapkan relative stabil selama bank beroperasi. Kondisi ini memerlukan aspek
pemeliharaaan yang baik, dalam arti secara teknis tidak sulit dilakukan dan
tidak membutuhkan biaya yang relative mahal. Pemeliharaan ini juga menyangkut
pergantian atau perbaikan teknis peralatan dan modifikasi atau pengembangan
software.
2.5 Source Code Software perbankan biasanya
merupakan program paket yang sudah di-compile sehingga menjadi excecutable
file. File program tersebut relative tidak bisa dirubah atau dimodifikasi
seandainya bank menginginkan perubahan atau fasilitas tambahan dari software
tersebut. Kondisi ini bisa diatasi jika pihak bank mempunyai dan memahami
software tersevut dalam bentuk bahasa pemrograman aslinya atau source code.
3.
Struktur Informasi Dan Hubungan Antar Sub Sistem Aplikasi Bank Konsep front
office
Yang
lebih mendekati sisi nasabah dan konsep back office yang lebih mendekati sisi
bank sebagai lembaga keungan yang harus mencatat, mendokumentasikan, dan atau
mempublikasikan informasi keuangan, menyebabkan system aplikasi perbankan
terdiri dari sub-sub system yang saling berkaitan sesuai dengan tahap-tahap
pemrosesan dan jenis-jenis data keuangan.
Sistem
Kliring dan Pemindahan Dana Elektronik di Indonesia
1. Prinsip Kliring
Kliring
(dari Bahasa Inggris “clearing”) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan
dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya
kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan
tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan
jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan
asset transaksi. Klorong melibatkan manajemen dari paska perdagangan pra
penyelesaian, ekposur kredit guan memastikan bahwa transaksi dagang
terselesaikan sesuai dengan aturan pasar walaupun pembeli maupun penjual
menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Proses kliring
adalah termasuk pelaporan pemantauan marjin risiko netting transaksi dagang menjadi
posisi tunggal, penanganan, perpajakan dan penanganan kegagalan.
Di
Amerika, kliring antar bank dilaksanakan melalui Automated Clearing House
(ACH), dimana aturan dan regulasinya diatur oleh NACHA-The Electronic Payments
Association,yang dahulu dikenal dengan nama National Automated Clearing House
Association, serta Federal Reserve. Jaringan ACH ini akan bertindak selaku
pusat fasilitas kliring untuk semua transaksi transfer dana secara elektronik.
Kliring antar bank atas cek dilaksanakan oleh bank koresponden dan Federal
Reserve.
Sistem
kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah dapat berlangsung secara nasional
melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Maksudnya, proses kliring baik
kliring debet maupun kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara
nasional. Selain itu ada tiga sistem kliring lain yang lazim dikenal, yakni
Sistem manual, Sistem Semi Otomasi, dan Sistem Otomasi. Kliring manual adalah
penyelenggaraan kliring lokal yang dalam perhitungan, pembuatan bilyet saldo
kliring serta pemilihan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta
kliring. Perhitungan kliring didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh
peserta kliring.
Sedangkan
sistem semi otomasi adalah kliring lokal yang perhitungan dan pembuatan bilyet
saldo kliring dilakukan secara otomasi melalui alat bantu komputer. Namun
pemilihan warkat tetap dilakukan secara manual oleh bank peserta kliring.
Sementara sistem kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet
saldo kliring dan pemilahan warkat dilakukan secara otomatis dengan bantuan
komputer.
1.
Mekanisme proses kliring elektronik
Mempersiapkan
warkat dan dokumen kliring meliputi pemisahan warkat menurut jenis transaksinya
(warkat debet atau warkat kredit), pembubuhan stempel kliring dan pencantuman
informasi MICR code line baik pada warkat maupun pada dokumen kliring.
Selanjutnya
Bank pengirim merekam data warkat kliring ke dalam sistem TPK dengan
menggunakan mesin reader encoder atau meng-input data warkat untuk menghasilkan
DKE. Mengelompokkan warkat dalam batch kemudian menyusunnya dalam bundel warkat
yang terdiri dari : BPWD/BPWK; Lembar Substitusi; Kartu Batch Warkat
Debet/Kredit; Warkat Debet/Kredit. Mengirimkan batch DKE secara elektronik
melalui JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari DKE selanjutnya dikirim
ke penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bank tertuju secara otomasi dengan
menggunakan mesin baca pilah berteknologi image. Peserta dapat melihat status
DKE di TPK masingmasing, apakah pengiriman tersebut sukses atau gagal. SPKE akan
memproses DKE yang diterima secara otomatis setelah batas waktu transmit DKE
berakhir. Selanjutnya SPKE akan mem-broadcast informasi hasil kliring kepada
seluruh TPK sehingga peserta dapat secara on-line melihat posisi hasil kliring
melalui TPK. Hasil perhitungan DKE tersebut (Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya
dibukukan ke rekening giro masing-masing bank di sistem Bank Indonesia.
2.
Informasi Pada Check dan Struktur Kode
MIRC
Di
dalam chek code ini terdapat berbagai informasi yyang berkaitan dengan transaksi
nasabah. Mulai dari Paye, Draw e, Draw bank, Drawer Account, Chek number,
Amoun, Currency , Payee Bank Number, Payee account, Dat, Autorized signature of
makers.
Sistem
kliring elektronik di Indonesia
Pengertian
umum kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank
baik atas nama Bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada
waktu tertentu. Penyelenggaraan kliring
di Jakarta pada awalnya dilaksanakan secara manual. Namun dalam
perkembangannya, sejalan dengan meningkatnya transaksi perekonomian nasional
khususnya di Jakarta dimana pada akhir tahun 1989 volume warkat telah mencapai
82.052 lembar warkat perhari dengan jumlah bank peserta mencapai 613 bank. Hal
ini menyebabkan penyelenggaraan kliring secara manual dirasakan tidak efektif
dan efisien lagi dan suasana pertemuan kliring yang hiruk pikuk sering kali
diibaratkan dengan suasana “pasar burung”.
Melihat
kondisi tersebut, Direksi Bank Indonesia dengan SKBI No. 21/9/KEP/DIR tanggal
23 Mei 1988, kemudian menetapkan untuk mengubah sistem penyelenggaraan kliring
lokal Jakarta dari sistem manual menjadi sistem otomasi kliring. Meskipun
demikian baru pada tanggal 4 Juni 1990 sistem otomasi dapat diimplementasikan untuk memproses
kliring penyerahan. Sementara untuk proses kliring pengembalian tetap dilakukan
secara manual, sampai kemudian pada tahun 1994 diganti dengan sistem semi
otomasi yang kemudian dikenal dengan sebutan SOKL.
Pada
tahun 1996 rata-rata volume warkat kliring Jakarta mencapai 216.911 lembar perhari,
dengan pertumbuhahan rata-rata dalam tiga tahun sekitar 6%. Hal tersebut
menyebabkan meningkatnya tekanan dalam kegiatan proses warkat kliring baik di
bank peserta maupun di Bank Indonesia karena keterbatasan kemampuan sarana
kliring yang ada dibandingkan dengan peningkatan jumlah warkat kliring. Pada
gilirannya hambatan-hambatan tersebut menyebabkan terjadinya keterlambatan
dalam settlement dan penyediaan informasi hasil kliring. Hal ini berpotensi
mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap bank dan merugikan lembaga lain yang
terkait serta menimbulkan efek negatif berantai (systemic risk). Pada tanggal
18 September 1998, Bank Indonesia mencatat sejarah baru dalam bidang sistem
pembayaran dimana untuk pertama kalinya di Indonesia diresmikan penggunaan Sistem
Kliring Elektronik (SKE) oleh Gubernur Bank Indonesia, DR. Syahril Sabirin.
Penerapan SKE tersebut dilakukan pada Penyelenggaraan Klring Lokal Jakarta
dimana pada awal implementasi, jumlah peserta yang ikut serta masih terbatas 7
bank peserta kliring (BRI, BDN, BII, BCA, Deutsche Bank, Standard Chartered,
Citibank) dan 2 peserta intern dari Bank Indonesia (Bagian Akunting Thamrin dan
Bagian Akunting Kota). Keikutsertaan kantor-kantor bank dalam Kliring
Elektronik dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan teknis
masing-masing peserta. Bagi kantorkantor bank yang belum menjadi anggota
Kliring Elektronik, perhitungan kliring tetap menggunakan sistem kliring
otomasi. Implementasi Kliring Elektronik secara menyeluruh kepada seluruh
peserta kliring di Jakarta baru dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2001.
Warkat
Warkat
merupakan alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan melalui kliring.
Jenis warkat yang dapat diperhitungkan dalam kliring adalah :
1. Cek.
2. Bilyet Giro.
3. Wesel Bank Untuk Transfer.
4. Surat Bukti Penerimaan Transfer.
5. Nota Debet.
6. Nota Kredit.
Dokumen
Kliring
Dokumen
kliring merupakan dokumen kontrol dan berfungsi sebagai alat bantu dalam proses
perhitungan kliring yang terdiri dari :
1. Bukti Penyerahan Warkat Debet – Kliring
Penyerahan (BPWD).
2. Bukti Penyerahan Warkat Kredit – Kliring
Penyerahan (BPWK).
3. Kartu Batch Warkat Debet.
4. Kartu Batch warkat Kredit.
5. Lembar Subsitusi.
3.
Sistem Kliring Elektronik di Indonesia
Setiap
warkat dan dokumen kliring yang digunakan wajib memenuhi spesifikasi teknis
yang ditetapkan Bank Indonesia antara lain meliputi kualitas kertas, ukuran,
dan rancang bangun. Setiap pembuatan dan pencetakan warkat dan dokumen kliring
untuk pertama kali dan atau perubahannya oleh peserta wajib memperoleh
persetujuan secara tertulis dari Bank Indonesia Dalam Kliring Elektronik, agar
data pada warkat dan dokumen kliring dapat dibaca oleh mesin baca pilah yang
ada di Penyelenggara maka warkat dan dokumen kliring tersebut wajib dicantumkan
Magnetic Ink Character Recognition (MICR) code line. MICR adalah tinta magnetic
khusus yang dicantumkan pada clear band yang merupakan informasi dalam bentuk
angka dan symbol.
Penyelenggara
Kliring
Siklus
Kliring Nominal Besar, terdiri dari :
1.
Kliring Penyerahan Nominal Besar.
2.
Kliring Pengembalian Nominal Besar Kedua kegiatan kliring tersebut dilakukan
pada hari yang sama.
Siklus Kliring Ritel, terdiri dari :
1.
Kliring Penyerahan Ritel.
2.
Kliring Pengembalian Ritel Kedua kegiatan kliring tersebut dilakukan pada
tanggal yang berbeda yaitu kegiatan kliring pada huruf b dilakukan pada hari
kerja berikutnya setelah kegiatan kliring pada huruf a dilaksanakan.
4.
Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
Untuk
mendukung efektifitas implementasi kebijakan moneter dan untuk mempercepat
pemulihan industri perbankan, kebijakan system pembayaran akan diarahkan untuk
mempercepat pengembangan dan implementasi suatu system pembayaran yang efisien,
akurat, aman, dan konsisten melalui peningkatan kualitas layanan. Salah satu
cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui implemnetasi Real Time Gross
Settlement System (BI-RTGS) yang sudah dimulai sejak 17 November tahun 2000
di Jakarta. Tujuan RTGS :
4.1.
Memberikan pelayanan sistem transfer
dana antar peserta, antar nasabah peserta dan pihak lainnya secara cepat, aman,
dan efisien.
4.2 Memberikan kepastian pembayaran.
4.3
Memperlancar aliran pembayaran (payment
flows).
4.4
Mengurangi resiko settlement baik bagi peserta
maupun nasabah peserta (systemic risk).
Sistem Perbankan Elektronik
1.
Perkembangan Teknologi Perbankan Elektronik
Dengan
perkembangan teknologi informasi saat ini, telah menciptakan jenis-jenis dan
peluang-peluang bisnis yang baru di mana transaksi-transaksi bisnis makin
banyak dilakukan secara elektronika. Sehubungan dengan perkembangan teknologi
informasi tersebut memungkinkan setiap orang dengan mudah melakukan perbuatan
hukum seperti misalnya melakukan jual-beli. Perkembangan internet memang cepat
dan memberi pengaruh signifikan dalam segala aspek kehidupan kita.
Penggunaan
internet tidak hanya terbatas pada pemanfaatan informasi yang dapat diakses
melalui media ini, melainkan juga dapat digunakan sebagai sarana untuk
melakukan transaksi perbankan. Bank di Indonesia mulai memasuki dunia maya
yaitu internet banking atau yang lebih dikenal dengan E-Banking, yang merupakan
bentuk layanan perbankan secara elektronik melalui media internet. E-Banking
pada dasarnya merupakan suatu kontak transaksi perbankan antara pihak bank dan
nasabah dengan menggunakan media internet.
2. Jenis-Jenis E-Banking :
Automated
Teller Machine (ATM). Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau
perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai
dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau
pemindahan dana.
Computer
Banking. Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet
ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan
membayar tagihan, dan lain-lain.
Debit
(or check) Card. Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale
(POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet
(diambil) dari rekening banknya.
Direct
Deposit. Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya
pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya
gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke
setiap rekening nasabah.
Direct
Payment (also electronic bill payment). Salah satu bentuk pembayaran yang
mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik.
Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening
kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini,
nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.
Electronic
Check Conversion. Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomor
rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan
pemindahan dana elektronik atau proses lebih lanjut. Electronic Fund Transfer
(EFT). Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening
lainnya melalui media elektronik.
Payroll
Card. Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja
sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya
pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai
pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.
Preauthorized
Debit (or automatic bill payment). Bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah
untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening
banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran
tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara
elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya
PLN atau PT Telkom).
Prepaid
Card. Salah satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di
dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tadi ke penerbit kartu.
Smart
Card. Salah satu tipe stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau
lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan
perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN,
otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi).
Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk pembayaran
transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).
Stored-Value
Card. Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi
melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang
diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain.
3.
Prinsip Penerapan E-Banking dan M-Banking
Electronic
Banking (e-banking) merupakan suatu aktifitas layanan perbankan yang
menggabungkan antara sistem informasi dan teknologi, e-banking meliputi phone
banking, mobile banking, dan internet banking. E-banking didefinisikan sebagai
penghantaran otomatis jasa dan produk bank secara langsung kepada nasabah
melalui elektronik, saluran komunikasi interaktif.
E-Banking
meliputi sistem yang memungkinkan nasabah bank, baik individu ataupun bisnis,
untuk mengakses rekening, melakukan transaksi bisnis, atau mendapatkan
informasi produk dan jasa bank melalui jaringan pribadi atau publik, termasuk
internet. Nasabah dapat mengakses e-banking melalui piranti pintar elektronis
seperti komputer/PC, PDA, ATM, atau telepon.
4.
Internasional Elektronik Fund Transfer
Electronic
Funds Transfer Systems (EFTS) sudah menjadi metode utama yang melibatkan
pembayaran dana dalam jumlah besar yang dilakukan lembaga keuangan dan nasabah
bisnisnya. EFT didefinisikan sebagai pemindahan dana yang diawali dari terminal
elektronik, instrument telpon, computer, atau magnetic tape untuk memesan,
memerintahkan, atau memberikan kewenangan kepada lembaga keuangan untuk
mendebet atau mengkredit rekening.
Kemampuan lembaga keuangan untuk menyediakan jasa-jasa tersebut seiring
dengan perkembangan teknologi computer dan teknologi komunikasi data.