Pengenalan
Rasio Keuangan Bank
Pengenalan
Rasio Keuangan Bank
Pengertian
rasio keuangan menurut Van Horne dan Wachowizs (1997 : 133) adalah indeks yang
menghubungkan dua angka akuntansi dan diperoleh dengan membagi satu angka
dengan angka lainnya.
1. Legal Reserve Requirement (LRR)
Legal
Reserve Requirement (LRR) adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk
menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam
bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada bank
Indonesia.
2. Loan to Deposit Ratio (LDR)
Loan
to Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang
disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber. Loan to
Deposit Ratio (LDR) disebut juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga
yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk
kredit.
3. Capital Adequacy Ratio (CAR)
Capital
Adequacy Ratio (CAR) adalah rasio kecukupan modal yang berfungsi menampung
risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh bank. Semakin tinggi Capital
Adequacy Ratio (CAR) maka semakin baik kemampuan bank tersebut untuk menanggung
risiko dari setiap kredit/aktiva produktif yang berisiko. Jika nilai Capital
Adequacy Ratio (CAR) tinggi maka bank tersebut mampu membiayai kegiatan
operasional dan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi profitabilitas.
4. Perhitungan Legal Lending Limit (LLL)
Perhitungan
Legal Lending Limit (LLL) adalah faktor permodalan (capital), kualitas aktiva
produktif (asset), manajemen, rentabilitas (earning) dan likuiditas.
5. Non Performing Loan (NPL)
Non
Performing Loan adalah kredit yang masuk
ke dalam kualitas kredit kurang lancar, diragukan dan macet berdasarkan
criteria yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (SE No. 7/3/DPNP).
6. Net Interest Margin (NIM)
Net
Interest Margin (NIM) adalah ukuran perbedaan antara bunga pendapatan yang
dihasilkan oleh bank atau lembaga keuangan lain dan nilai bunga yang dibayarkan
kepada pemberi pinjaman.
Kesehatan atau kondisi keuangan dan non keuangan Bank merupakan kepentingan
semua pihak terkait, baik pemilik, pengelola (manajemen) Bank, masyarakat
pengguna jasa Bank, Bank Indonesia selaku otoritas pengawasan Bank, dan pihak
lainnya. Kondisi Bank tersebut dapat digunakan oleh pihak-pihak tersebut untuk
mengevaluasi kinerja Bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan
terhadap ketentuan yang berlaku dan manajemen risiko.
Perkembangan industri perbankan, terutama produk dan jasa yang semakin
kompleks dan beragam akan meningkatkan eksposur risiko yang dihadapi Bank.
Perubahan eksposur risiko Bank dan penerapan manajemen risiko akan mempengaruhi
profil risiko Bank yang selanjutnya berakibat pada kondisi Bank secara
keseluruhan.
Perkembangan metodologi penilaian kondisi Bank senantiasa bersifat dinamis
sehingga sistem penilaian tingkat kesehatan Bank harus diatur kembali agar
lebih mencerminkan kondisi Bank saat ini dan di waktu yang akan datang.
Pengaturan kembali tersebut antara lain meliputi penyempurnaan pendekatan
penilaian (kualitatif dan kuantitatif) dan penambahan faktor penilaian.
Bagi perbankan, hasil akhir penilaian kondisi Bank tersebut dapat digunakan
sebagai salah satu sarana dalam menetapkan strategi usaha di waktu yang akan
datang sedangkan bagi Bank Indonesia, antara lain digunakan sebagai sarana
penetapan dan implementasi strategi pengawasan Bank.
Untuk hal tersebut Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank
Indonesia No. 6/10/PBI/2004 dan Surat Edaran Bank Indonesia No.6/ 23 /DPNP
Tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
Tingkat Kesehatan Bank adalah hasil penilaian kualitatif atas berbagai
aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu Bank melalui
Penilaian Kuantitatif dan atau Penilaian Kualitatif terhadap
faktor-faktor Capital, Asset Quality, Management, earning, liquidity
dan sensitivity to market risk yang disingkat CAMELS.
Penilaian terhadap faktor tersebut
secara umum dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Permodalan (capital);
Penilaian terhadap faktor permodalan
meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. kecukupan, komposisi, dan proyeksi (trend ke
depan) permodalan serta kemampuan permodalan Bank dalam mengcover aset
bermasalah;
b. kemampuan Bank memelihara kebutuhan
penambahan modal yang berasal dari keuntungan, rencana permodalan Bank untuk
mendukung pertumbuhan usaha, akses kepada sumber permodalan, dan kinerja
keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan Bank.
2. Kualitas aset (asset quality);
Penilaian terhadap faktor kualitas aset
meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. kualitas aktiva produktif,
konsentrasi eksposur risiko kredit, perkembangan aktiva produktif bermasalah,
dan kecukupan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP);
b. kecukupan kebijakan dan prosedur,
sistem kaji ulang (review) internal, sistem dokumentasi, dan kinerja
penanganan aktiva produktif bermasalah.
3. Manajemen (management);
Penilaian terhadap faktor manajemen meliputi penilaian terhadap
komponen-komponen sebagai berikut:
a. kualitas manajemen umum dan penerapan
manajemen risiko;
b. kepatuhan Bank terhadap ketentuan
yang berlaku dan komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya.
4. Rentabilitas (earning);
Penilaian terhadap faktor rentabilitas meliputi penilaian terhadap
komponen-komponen sebagai berikut:
a. pencapaian return on
assets (ROA), return on equity (ROE), net
interest margin(NIM), dan tingkat efisiensi Bank;
b. perkembangan laba operasional,
diversifikasi pendapatan, penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan
pendapatan dan biaya, dan prospek laba operasional.
5. Likuiditas (liquidity);
Penilaian terhadap faktor likuiditas
meliputi penilaian terhadap komponen-komponen
sebagai berikut:
a. rasio aktiva/pasiva likuid,
potensi maturity mismatch, kondisi Loan to Deposit
Ratio (LDR), proyeksi cash flow, dan konsentrasi
pendanaan;
b. kecukupan kebijakan dan pengelolaan
likuiditas (assets and liabilities management / ALMA), akses kepada
sumber pendanaan, dan stabilitas pendanaan.
6. Sensitivitas terhadap risiko pasar (sensitivity
to market risk)
Penilaian terhadap faktor sensitivitas
terhadap risiko pasar meliputi penilaian terhadap
komponen-komponen sebagai berikut:
a. kemampuan modal Bank dalam mengcover potensi
kerugian sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga dan
nilai tukar;
b. kecukupan penerapan manajemen risiko
pasar.
Untuk penetapan peringkat setiap komponen dilakukan perhitungan dan
analisis dengan mempertimbangkan indikator pendukung dan atau pembanding yang
relevan dengan mempertimbangkan unsur judgement yang
didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari setiap komponen yang
dinilai.
Berdasarkan hasil penetapan peringkat setiap faktor ditetapkan Peringkat
Komposit (composite rating) sebagai berikut:
a. Peringkat Komposit 1 (PK-1),
mencerminkan bahwa Bank tergolong sangat baik dan mampu mengatasi pengaruh
negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan;
b. Peringkat Komposit 2 (PK-2),
mencerminkan bahwa Bank tergolong baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif
kondisi perekonomian dan industri keuangan namun Bank masih memiliki
kelemahan-kelemahan minor yang dapat segera diatasi oleh tindakan rutin;
c. Peringkat Komposit 3 (PK-3),
mencerminkan bahwa Bank tergolong cukup baik namun terdapat beberapa kelemahan
yang dapat menyebabkan peringkat kompositnya memburuk apabila Bank tidak segera
melakukan tindakan korektif;
d. Peringkat Komposit 4 (PK-4),
mencerminkan bahwa Bank tergolong kurang baik dan sensitif terhadap pengaruh
negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan atau Bank memiliki kelemahan
keuangan yang serius atau kombinasi dari kondisi beberapa faktor yang tidak
memuaskan, yang apabila tidak dilakukan tindakan korektif yang efektif
berpotensi mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.
e. Peringkat Komposit 5 (PK-5),
mencerminkan bahwa Bank tergolong tidak baik dan sangat sensitif terhadap
pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan serta mengalami
kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.