SISTEM DEMOKRASI YANG ADA DI NEGERA INI
KATA
PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan ke
hadirat Allah Subhanahu wata΄ala, karena berkat rahmat-Nya,Makalah ini adalah
tugas mata kuliah Pengantar
Pendidikan Kewarganegaraan oleh Bapak Muhammad
Ali. , SHI, MAg selaku dosen di UNIVERSITAS
GUNADARMA. Tempat dimana penulis melanjutkan jenjang pendidikan. Oleh
karena itu tugas ini sangat bermutu sebagai pemula seperti penulis untuk
mengetahui dan memahami sistem DEMOKRASI yang ada di Negara ini sebuah karya tulis Softskill berjudul
"Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan". Makalah ini diajukan
guna memenuhi tugas mata kuliah.
Saya mengucapkan terima kasih kepada
semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat
pada waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu saya
mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah
ini.
Semoga makalah ini memberikan
informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan
peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Demokrasi adalah bentuk atau
mekanisme sistem pemerintahansuatu
negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan olehpemerintah negara tersebut.Salah satu
pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang
membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif).
Berawal dari kemenangan
Negara-negara Sekutu terhadap Negara-negara Jerman, Italia & Jepang pada
Perang Dunia II (1945), dan disusul kemudian dengan keruntuhan Uni Soviet yang
berlandasan paham Komunisme di akhir Abad XX , maka paham Demokrasi paham yang
mendominasi tata kehidupan umat manusia di dunia dewasa ini.
Indonesia adalah salah satu negara
yang menjunjung tinggi demokrasi, untuk di Asia Tenggara Indonesia adalah
negara yang paling terbaik menjalankan demokrasinya, mungkin kita bisa merasa
bangga dengan keadaan itu.
Didalam praktek kehidupan kenegaraan
sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi
perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi
perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut,
maka diperoleh permasalahan antara lain:
Bagaimana sejarah dan perkembangan
demokrasi di Indonesia?
1.3 Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah
untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan serta
untuk wawasan dan ilmu kami tentang Perkembangan demokrasi di Indonesia.
PEMBAHASAN
2.1. Sejarah Demokrasi di Indonesia
Sejak Indonesia merdeka dan
berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri
Negara Indonesia (the Founding Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan pada
tanggal 18 Agustus 1945) telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik
Indonesia menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan
tertinggi) berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan demikian berarti juga NKRI tergolong
sebagai negara yang menganut paham Demokrasi Perwakilan (Representative
Democracy).
Penetapan paham demokrasi sebagai
tataan pengaturan hubungan antara rakyat disatu pihak dengan negara dilain
pihak oleh Para Pendiri Negara Indonesia yang duduk di BPUPKI tersebut, kiranya
tidak bisa dilepaskan dari kenyataan bahwa sebagian terbesarnya pernah mengecap
pendidikan Barat, baik mengikutinya secara langsung di negara-negara Eropa
Barat (khususnya Belanda), maupun mengikutinya melalui pendidikan lanjutan atas
dan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintahan kolonial Belanda
di Indonesia sejak beberapa dasawarsa sebelumnya, sehingga telah cukup akrab
dengan ajaran demokrasi yang berkembang di negara-negara Eropa Barat dan
Amerika Serikat. Tambahan lagi suasana pada saat itu (Agustus 1945)
negara-negara penganut ajaran demokrasi telah keluar sebagai pemenang Perang
Dunia-II.
Didalam praktek kehidupan kenegaraan
sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi
perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi
perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.
Sejalan dengan diberlakukannya UUD
Sementara 1950 (UUDS 1950) Indonesia mempraktekkan model Demokrasi Parlemeter
Murni (atau dinamakan juga Demokrasi Liberal), yang diwarnai dengan cerita
sedih yang panjang tentang instabilitas pemerintahan (eksekutif = Kabinet) dan
nyaris berujung pada konflik ideologi di Konstituante pada bulan Juni-Juli
1959.
Guna mengatasi konflik yang
berpotensi mencerai-beraikan NKRI tersebut, maka pada tanggal 5 Juli 1959,
Presiden Ir.Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang memberlakukan kembali
UUD 1945, dan sejak itu pula diterapkan model Demokrasi Terpimpin yang diklaim
sesuai dengan ideologi Negara Pancasila dan paham Integralistik yang
mengajarkan tentang kesatuan antara rakyat dan negara.
Namun belum berlangsung lama, yaitu
hanya sekitar 6 s/d 8 tahun dilaksanakan-nya Demokrasi Terpimpin, kehidupan
kenegaraan kembali terancam akibat konflik politik dan ideologi yang berujung
pada peristiwa G.30.S/PKI pada tanggal 30 September 1965, dan turunnya Ir.
Soekarno dari jabatan Presiden RI pada tanggal 11 Maret 1968.
Presiden Soeharto yang menggantikan
Ir. Soekarno sebagai Presiden ke-2 RI dan menerapkan model Demokrasi yang
berbeda lagi, yaitu dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba), untuk menegaskan
klaim bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan
ideologi negara Pancasila.
Demokrasi Pancasila (Orba) berhasil
bertahan relatif cukup lama dibandingkan dengan model-model demokrasi lainnya
yang pernah diterapkan sebelumnya, yaitu sekitar 30 tahun, tetapi akhirnyapun
ditutup dengan cerita sedih dengan lengsernya Jenderal Soeharto dari jabatan
Presiden pada tanggal 23 Mei 1998, dan meninggalkan kehidupan kenegaraan yang
tidak stabil dan krisis disegala aspeknya.
Sejak runtuhnya Orde Baru yang
bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka NKRI memasuki
suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi
yang dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara
yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di
amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena dianggap sebagai sumber
utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde Baru.
Amandemen UUD 1945, terutama yang
berkaitan dengan kelembagaan negara, khususnya laginya perubahan terhadap aspek
pembagian kekuasaan dan aspek sifat hubungan antar lembaga-lembaga negaranya,
dengan sendirinya mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap model demokrasi
yang dilaksanakan dibandingkan dengan model Demokrasi Pancasila di era Orde
Baru.
2.2. Perkembangan Demokrasi di
Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia
dapat dilihat dari Pelaksanaan Demokrasi yang pernah ada di Indonesia.
Pelaksanaan demokrasi di indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periodesasi
antara lain :
1. Pelaksanaan demokrasi pada masa
revolusi ( 1945 – 1950 ).
Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih
berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu
pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih
adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan
hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbnyi sebelum MPR,
DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden
denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah
negara yang absolut pemerintah mengeluarkan :
Maklumat Wakil Presiden No. X
tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
Maklumat Pemerintah tanggal 3
Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
Maklumat Pemerintah tanggal 14
Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi
parlementer
2. Pelaksanaan demokrasi pada masa
Orde Lama
a. Masa Demokrasi Liberal (1950 –
1959)
Masa demokrasi liberal yang
parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara
bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen,
akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
Namun demikian praktek demokrasi
pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
Dominannya partai politik
Landasan sosial ekonomi yang masih
lemah
Tidak mampunya konstituante
bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar kegagalan itu maka
Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
Bubarkan konstituante
Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku
UUD S 1950
Pembentukan MPRS dan DPAS
b. Masa Demokrasi Terpimpin (1959 –
1966)
Pengertian demokrasi terpimpin
menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk
mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif
revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
Dominasi Presiden
Terbatasnya peran partai politik
Berkembangnya pengaruh PKI
Penyimpangan masa demokrasi
terpimpin antara lain:
Mengaburnya sistem kepartaian,
pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
Peranan Parlemen lembah bahkan
akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
Jaminan HAM lemah
Terjadi sentralisasi kekuasaan
Terbatasnya peranan pers
Kebijakan politik luar negeri sudah
memihak ke RRC (Blok Timur)
Akhirnya terjadi peristiwa
pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI yang menjadi tanda akhir dari
pemerintahan Orde Lama.
3. Pelaksanaan demokrasi Orde Baru
(1966 – 1998)
Dinamakan juga demokrasi pancasila.
Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11
Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara
murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat
pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde
baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987,
1992, dan 1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi
pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
Rotasi kekuasaan eksekutif hampir
dikatakan tidak ada
Rekrutmen politik yang tertutup
Pemilu yang jauh dari semangat
demokratis
Pengakuan HAM yang terbatas
Tumbuhnya KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde Baru:
Hancurnya ekonomi nasional ( krisis
ekonomi )
Terjadinya krisis politik
TNI juga tidak bersedia menjadi alat
kekuasaan orba
Gelombang demonstrasi yang menghebat
menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden.
4. Pelaksanaan Demokrasi Reformasi
{1998 – Sekarang).
Berakhirnya masa orde baru ditandai
dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie
pada tanggal 21 Mei 1998.
Masa reformasi berusaha membangun
kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
Keluarnya Ketetapan MPR RI No.
X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang
pencabutan tap MPR tentang Referandum
Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang
penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang
pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen
I, II, III, IV
Pada Masa Reformasi berhasil
menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.
2.3 Pemilihan Umum Sebagai
Pelaksanaan Demokrasi
a. Pengertian Pemilihan Umum
Salah satu ciri Negara demokratis
debawa rule of law adalah terselenggaranya kegiatan pemilihan umum yang bebas.
Pemilihan umum merupakan sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam
hal memilih wakil-wakil mereka di lembaga legislatif serta memilih pemegang
kekuasaan eksekutif baik itu presiden/wakil presiden maupun kepala daerah.
Pemilihan umumbagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat. Prmilihan umum memiliki arti penting sebagai berikut:
Pemilihan umumbagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat. Prmilihan umum memiliki arti penting sebagai berikut:
Untuk mendukung atau mengubah
personel dalam lembaga legislatif.
Membentuk dukungan yang mayoritas
rakyat dalam menentukan pemegang kekuasaan eksekutif untuk jangka tertentu.
Rakyat melalui perwakilannya secara
berkala dapat mengoreksi atau mengawasi kekuatan eksekutif.
b. Tujuan Pemilihan Umum
Pada pemerintahan yang demokratis,
pemilihan umum merupakan pesta demokrasi. Secara umum tujuan pemilihan umum
antara lain :
Melaksanakan kedaulatan rakyat
Sebagai perwujudan hak asas politik
rakyat
Untuk memilih wakil-wakil rakyat
yang duduk di lembaga legislatif serta memilih Presiden dan wakil Presiden.
Melaksanakan pergantian personel
pemerintahan secara aman, damai, dan tertib
Menjamin kesinambungan pembangunan
nasional
Pemilu 1955 merupakan pemilu yang
pertama dalam sejarah bangsa Indonesia. Waktu itu Republik Indonesia berusia 10
tahun. Dapat dikatakan pemilu merupakan syarat minimal bagi adanya demokrasi.
Secara lebih jelas Juan J. Linz dan
Alfred Stepan merumuskan bahwa suatu transisi demokrasi berhasil dilakukan
suatu negara jika
(a) tercapai kesepakatan mengenai
prosedur-prosedur politik untuk menghasilkan pemerintahan yang dipilih
(b) jika suatu pemerintah memegang
kekuasaannya atas dasar hasil pemilu yang bebas
(c) jika pemerintah hasil pemilu
tersebut secara de facto memiliki otoritas untuk menghasilkan
kebijakan-kebijakan baru dan
(d) kekuasaan eksekutif, legislatif,
dan yudikatif yang dihasilkan melalui demokrasi yang baru itu secara de jure
tidak berbagi kekuasaan dengan lembaga-lembaga lain.
Sementara itu dalam perspektif Larry
Diamond, konsolidasi demokrasi mencakup pencapaian tiga agenda besar, yakni :
(a) kinerja atau performance ekonomi
dan politik dari rezim demokratis
(b) institusionalisasi politik
(penguatan birokrasi, partai politik, parlemen, pemilu, akuntabilitas
horizontal, dan penegakan hukum)
(c) restrukturisasi hubungan
sipil-militer yang menjamin adanya kontrol otoritas sipil atas militer di satu
pihak dan terbentuknya civil society yang otonom di lain pihak.
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sejak Indonesia merdeka dan
berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri
Negara Indonesia (the Founding Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan pada
tanggal 18 Agustus 1945) telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia
menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi)
berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR). Dengan demikian berarti juga NKRI tergolong sebagai negara yang
menganut paham Demokrasi Perwakilan (Representative Democracy).
Salah satu cirri Negara demokratis
debawa rule of law adalah terselenggaranya kegiatan pemilihan umum yang bebas.
Pemilihan umum merupakan sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam
hal memilih wakil-wakil mereka di lembaga legislatif serta memilih pemegang
kekuasaan eksekutif baik itu presiden/wakil presiden maupun kepala daerah.
Pemilihan umum bagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak asasi politik semua rakyat atau warga negara.
Pemilihan umum bagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak asasi politik semua rakyat atau warga negara.
Dapat dikatakan pemilu merupakan
syarat minimal bagi adanya demokrasi.
sumber : http://krizi.wordpress.com/2009/09/30/makalah-perkembangan-demokrasi-di-indonesia/
sumber : http://krizi.wordpress.com/2009/09/30/makalah-perkembangan-demokrasi-di-indonesia/